BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 dikumandangkan, amakan rakyat dan bangsa
Indonesia telah menetapkan tujuan nasional dari perjuangan untuk mengisi
kemerdekaannya, yaitu sebagaimana tertuang dalam jiwa dan semangat darim
pembukaan Undang-undang Dasar 1945 ialah: Masyarakat adil dan makmur
berdasarkan apncasila dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia dan dalam
lingkungan suasana persahabatan dan perdamaian dunia.
Sejarah menunjukkan bahwa usaha dan kegiatan untuk merealisasikan tujuan
nasional yang merupakan perngejawantahan dari seluruh rakyat dan bangsa Indonesia
tersebut kurang mencapai hasil karena adanya usaha-usaha yang hendak
menyelewengkan perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia.
Penyelewengan-penyelewengan dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia
mencapai puncaknya dengan pecahnya pemberontakan G 30 S/PKI. Penyelewengan
ini tidak saja meliputi bidang administrasi, ekonomi, politik, sosial-budaya,
hankam, kan tetapi telah lebih
jauh daripada itu ialah meyelewengkan falsafah Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945. Keadaan yang demikian itu menimbulkan reaksi yang spontan dari
kekuatan pendukung Pancasila nyang menghendaki dihentikannya
penyelewengan-penyelewengan tersebut serta diluruskannya kembali arah
perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia
menuju kepada tujuan nasional yang telah ditetapkan.
Kata Politik secara etimologis berasal dari
bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan
masyarakatyang berdiri sendiri, yaitu negara. Politik (etimologis) adalah
segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dari
sekelompok masyarakat (negara).
Dalam bahasa Indonesia, Secara umum
politik mempunyai dua arti, yaitu politik dalam arti kepentingan umum
(politics) dan politik dalam arti kebijakan (policy). Politik dalam arti
politics adalah rangkaian asas/prinsip, keadaan, jalan, cara atau alat yag akan
digunakan untuk mencapai tujuan. Sedangkan politik dalam arti policy adalah
penggunaan pertimbangan tertentu yang dapat menjamin terlaksananya usaha untuk
mewujudkan keinginan atau cita-cita yang dikehendaki. Policy merupakan
cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.Politics dan
policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah
bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari
sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan
keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan
penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk
melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies)
yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang
ada.
BAB II
LANDASAN TEORI
Politik dapat juga disebut proses
pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat antara lain berwujud
proses pembuatan keputusan dalam negara. Secara umum politik menyangkut proses
penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu
memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut
pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan demikian,
politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan:
a.
Negara
Adalah suatu
organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati
oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan
organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b.
Kekuasaan
Adalah
kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau
kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam
kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara
mempertahankan kekuasaan, dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
c.
Pengambilan keputusan
Politik
adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil
menyangkut sektor public dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam
pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk
siapa keputusan itu dibuat.
d.
Kebijakan umum
Adalah suatu
kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam
memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e.
Distribusi
Adalah
pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah
sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik
membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan
untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Dengan demikian
definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara
tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian)
serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan
strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya
mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat
dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik
nasional.
Kata strategi berasal dari bahasa Yunani Strategos yang dapat
diterjemahkan sebagai komandan militer. Dalam bahasa Indonesia
strategi diartikan sebagai rencana jangka panjang dan disertai
tindakan-tindakan konkret untuk mewujudkan sesuatu yang telah direncanakan
sebelumnya.
2.1.1 Dasar Pemikiran
Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam system manajemen nasional yang berdasarkan
ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka
acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung
dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
2.1.2
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang
pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang
diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut
adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada
didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur
politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai
mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun
2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan
pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu
sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil
Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam
menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama lima
tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat
dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik
merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia.
Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil
langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan
sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar
dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan
oleh Presiden.
2.1.3
Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi
politik nasional dalam negara Republik Indonesia
adalah sebagai berikut ;
1.
Tingkat penentu kebijakan puncak
» Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan
mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro
politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah
Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
» Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti
tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak
termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan
nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau
piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan
umum
» Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang
lingkupnya menyeluruh nasional dan berisimengenai masalah-masalah makro
strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat
penentu kebijakan khusus
» Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan
ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi,
sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada
ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat
penentu kebijakan teknis
» Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama
dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program
dan kegiatan.
5. Tingkat
penentu kebijakan di Daerah
» Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah
terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di
daerahnya masing-masing.
» Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan
persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat
I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati
atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan
yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II
atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
2.1.4 Politik Pembangunan Nasional dan
Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa
Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa
Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di
segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus
berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional
dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang
ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan
umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden
menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah
yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun
bangsa.
1. Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan
usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat
Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan
pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat
Indonesia. Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun
batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan
nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang
seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
2. Manajemen nasional
Manajemen nasional pada
dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan
istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya
bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada
penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara
menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi
kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses
pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang
bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen
nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk
mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana
dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan
yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan
(policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil
kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana
dapat dikatakan bahwa sebuah system sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan
unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen
nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a. Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara
mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan
cita-cita bangsa.
b. Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan
menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebaga landasan
dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c. Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa,
berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan
kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d. Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai,
berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil
kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
2.2 Sistem Konstitusi Nasional
Konstitusi berasal dari bahasa Perancis
“Cons tituer” yang berarti membentuk. Maksud dari istilah tersebut adalah
pembentukan, penyusunan atau pernyataan akan suatu negara. Dalam bahasa Latin,
konstitusi merupakan gabungan dua kata “Cume” berarti “bersama dengan ….” Dan
“Sta tuere” berarti: “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan
sesuatu”. Sedangkan Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan dari
istilah Belanda “Grondwet”. “Grond” berarti tanah atau dasar, dan“Wet” berarti
Undang-Undang.
Menurut istilah, konstitusi adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan
baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat
cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
Konstitusi pada umumnya bersikat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian
aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun
dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya
berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun
ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik,
negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun
alokasi. Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat
beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau
hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.
Menurut
F. Lasele konstitusi dibagi menjadi 2 pengertian, yakni:
Ø
Sosiologis dan politis. Secara
sosiologis dan politis, konstitusi adalah sintesa faktor-faktor kekuatan yang
nyata dalam masyarakat.
Ø
Yuridis. Secara yuridis konstitusi
adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi
pemerintahan.
2.2.1
Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup Konstitusi
Secara garis besar, tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan
sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah dan
menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sedangkan fungsi konstitusi
adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan
sistem hukum negara.
Menurut
A. A. H. Struycken ruang lingkup konstitusi meliputi:
J
Hasil perjuangan politik bangsa di
waktu yang lampau
J
Tingkat-tingkat tertinggi
perkembangan ketatanegaraan bangsa
J
Pandangan tokoh bangsa yang hendak
diwajibkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang
J
Suatu keinginan dengan
perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
2.2.2 Klasifikasi Konstitusi
K. C. Weare mengklasifikasikan konstitusi menjadi 5, yaitu:
a. Konstitusi
tertulis dan tidak tertulis
Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam
bentuk dokumen yang memiliki “kesakralan khusus” dalam proses perumusannya.
Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang
atas dasar adat- istiadat dari pada hukum tertulis.
b. Konstitusi
fleksibel dan konstitusi kaku
Konstitusi yang dapat diubah atau
diamandemen tanpa adanya prosedur khusus disebut dengan konstitusi fleksibel.
Sebaliknya, konstitusi yang mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan
atau amandemennya adalah konstitusi kaku.
c. Konstitusi
derajat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi
Konstitusi derajat tinggi ialah konstitusi
yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Sedangkan konstitusi tidak
derajat tinggi ialah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat
seperti konstitusi derajat tinggi.
d. Konstitusi serikat dan konstitusi
kesatuan
Bentuk ini berkaitan dengan bentuk negara;
jika negara itu serikat, maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara
pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian
e. Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem
pemerintahan parlementer
Ciri-ciri
sistem pemerintahan presidensial :
ü
Presiden dipilih langsung oleh
rakyat atau dewan pemilih
ü
Presiden bukan pemegang kekuasaan
legislatif
ü
Presiden tidak dapat membubarkan
pemegang kekuasaan legislatif dan
ü
tidak dapat memerintahkan diadakan
pemilihan.
Ciri-ciri
sistem pemerintahan presidensial
ü
Kabinet yang dipilih PM dibentuk
atau berdasarkan ketentuan yang menguasai
parlemen
ü
Para anggota kabinet
sebagian atau seluruhnya adalah anggota Parlemen.
ü
Kepala negara dengan saran PM
dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilu.
2.2.3
Sejarah Perkembangan Konstitusi
Konstitusi telah lama dikenal sejak jaman bangsa Yunani. Pada masa itu
pemahaman tentang konstitusi hanyalah merupakan suatu kumpulan dari peraturan
serta adat kebiasaan semata-mata. Sejalan dengan perjalanan itu, pada masa
kekaisaran Roma konstitusi berubah makna, yakni; suatu kumpulan ketentuan serta
peraturan yang dibuat oleh para kaisar, pernyataan dan pendapat ahli hukum,
negarawan, serta adat kebiasaan setempat selain undang-undang.
Selanjutnya pada abad VII lahirlah piagam Madinah atau konstitusi Madinah
yang merupakan satu bentuk konstitusi pertama di dunia yang telah memuat materi
sebagaimana layaknya konstitusi modern dan telah mendahului
konstitusi-konstitusi lainnya di dalam meletakkan dasar pengakuan terhadap hak
asasi manusia.
Pada tahun 1789 meletus revolusi di Perancis, ditandai oleh ketegangan-
ketegangan di masyarakat dan terganggunya stabilitas keamanan negara. Maka pada
tanggal 14 September 1791 tercatat diterimanya konstitusi Eropa pertama oleh
Louis XVI. Sejak peristiwa inilah, sebagian besar negara-negara di dunia
sama-sama mendasarkan prinsip ketatanegaraannya pada sandaran konstitusi.
Dan akhirnya, muncullah konstitusi dalam bentuk tertulis yang dipelopori oleh Amerika. Namun, konstitusi pada waktu itu
belum menjadi hukum dasar yang penting. Konstitusi sebagai UUD, atau
“Konstitusi Modern” baru muncul bersamaan dengan perkembangan sistem demokrasi
perwakilan.
2.3. Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Sistem ketatanegaraan kita pasca amandemen UUD 1945, sesungguhnya
mengandung dimensi yang sangat luas, yang tidak saja berkaitan dengan hukum
tata negara, tetapi juga bidang-bidang hukum yang lain, seperti hukum
administrasi, hak asasi manusia dan lain-lan. Dimensi perubahan itu juga
menyentuh tatanan kehidupan politik di tanah air, serta membawa implikasi
perubahan yang cukup besar di bidang sosial, politik, ekonomi, pertahanan, dan
hubungan internasional.
Tentu semua cakupan masalah yang begitu luas, tidak dapat saya
ketengahkan dalam ceramah yang singkat ini. Ceramah ini hanya akan menyoroti
beberapa aspek perubahan konstitusi dan pengaruhnya terhadap lembaga-lembaga
negara, yang menjadi ruang lingkup kajian hukum tata negara. Terkait dengan hal
itu, saya tentu harus menjelaskan sedikit latar belakang sejarah, gagasan dan
hasil-hasil perubahan, yang menunjukkan adanya perbedaan-perbedaan dengan UUD
1945 sebelum amandemen. Saya ingin pula mengetengahkan serba sedikit analisis,
tentang kelemahan-kelemahan UUD 1945 pasca amandemen, untuk menjadi bahan
telaah lebih mendalam, dan mungkin pula dapat dijadikan sebagai bahan
pertimbangan bagi penyempurnaan UUD 1945 pasca amandemen.
BAB III
KESIMPULAN
Strategi merupakan suatu cara yang digunakan
untuk mencapai kesuksesan dalam kehidupan yang telah ditentukan atau
diinginkan. Sedangkan politik merupakan alat yang digunakan untuk mencapai
tujuan bersama dalam masyarakat. Sehingga disimpulkan menjadi suatu alat yang
digunakan dalam masyarakat untuk mencapai tujuan bersama yang telah disepakati
sehingga dapat mencapai kesuksesan bersama
ü
Politik (etimologis) adalah segala
sesuatu yag berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dari sekelompok
masyarakat (negara)
ü
Karl von Clausewitz berpendapat
bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk
memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
ü
Politik nasional adalah suatu
kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan
tujuan nasional.
ü
Strategi nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional tersebut dalam mencapai tujuan dan sasaran
nasionalnya
ü
Faktor-faktor yang mempengaruhi
politik dan strategi nasional; ideology dan politik, ekonomi, sosial dan
budaya, hankam, dan ancaman.
DAFTAR PUSTAKA
Davit Downing, Capitalism, Heineman Library,
2002
Yurnaldi, dkk, Jurnalistik Siap Pakai, Padang,
Penerbit Angkasa, 2002
Zubaidi, H. Achmad, dkk.2002.PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN. Yogyakarta: Paradigma.
Ayoo Main di Pelangi Togel
BalasHapusTOTAL HADIAH RATUSAN JUTAAN UNTUK DIBAGIKAN
minimal deposit hanya 20.000 rb
Telp : +85581569708
BBM : D8E23B5C
Line : togelpelangi
Link: https://www.togelpelangi.info