BAB I
KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
ü KONSEP KOPERASI
ü KONSEP KOPERASI BARAT
ü KONSEP KOPERASI SOSIALIS
ü KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
ü ALIRAN KOPERASI
J Aliran Yardstick
J Aliran Sosialis
J Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
ü SEJARAH KOPERASI
BAB 2
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Pengertian Koperasi
1. Definisi ILO (International Labour Organization)
2. Definisi UU No. 25/1992
5 Unsur Koperasi Indonesia
1. Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
2. Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
3. Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
4. Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
5. Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
TUJUAN KOPERASI
UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
ü Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
ü Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
ü Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
ü Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
1. PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
2. PRINSIP ROCHDALE
3. PRINSIP RAIFFEISEN
4. PRINSIP HERMAN SCHULZE
5. PRINSIP ICA
6. PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
7. PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
BAB 3
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang digunakan yaitu:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
BAB 4
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Fungsi Koperasi
Tujuan Koperasi
BAB 5
SISA HASIL USAHA
Pengertian dan Cara Menhgitung Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
BAB 6
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azasazas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
Rapat Anggota
Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
BAB 7
JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Jenis Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
Konsep Penggolongan Koperasi
(Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
a. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
b. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI (SESUAI PP No. 60 Tahun 1959)
BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)
KOPERASI PRIMER & KOPERASI SEKUNDER
a. Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
b. Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
BAB 8
PERMODALAN KOPERASI
Konsep Modal
– Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Manfaat Distribusi Cadangan
BAB 9
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
1. Efek-Efek Ekonomis Koperasi
2. Efek Harga dan Efek Biaya
3. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
BAB 10
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DI LIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
• Efektivitas Koperasi
• Efisiensi Perusahaan Koperasi
• Analisis Laporan Keuangan
BAB 11
PERANAN KOPERASI
Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar
diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2. Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu :Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli
Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market) Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
Koperasi dalam Pasar Monopolistik
Koperasi dalam Pasar Oligopoli
BAB 12
PEMBANGUNAN KOPERASI
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )
Kendala yang dihadapi masyarakat :
1. Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a. Koqnisi
b. Apeksi
c. Psikomotor
3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi :
a. Ofisialisasi
b. De-ofisialisasi
c. Otonomisasi
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945.
Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
Tidak ada komentar:
Posting Komentar