Senin, 14 November 2011

PEMBAGIAN SHU ( SISA HASIL USAHA ) KOPERASI

Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) adalah selisih dari semua pemasukan atau penerimaan total (total revenue (TR)) dengan biaya-biaya atau total biaya(total cost(TC)) dalam satu tahun buku.

Perlu diketahui penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, di tetapkan oleh Rapat Anggota dengan AD/ART Koperasi.Dalam hal ini, jasa usaha mencakup trnsaksi usaha dan pertisipasi modal.

Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima setiap anggota aka berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksianggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

RUMUS PEMBAGIAN SHU

Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:

1) SHU atas jasa modal

Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.

2) SHU atas jasa usaha

Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,

Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:

  • Cadangan koperasi
  • Jasa anggota
  • Dana pengurus
  • Dana karyawan dana pendidikan
  • Dana sosial
  • Dana untuk pembagunan sosial

Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)

Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:

  • Cadangan : 40%
  • Jasa anggota : 40%
  • Dana pengurus: 5%
  • Dana karyawan: 5%
  • Dana pendidikan:5%
  • Dana sosial :5%

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:

SHUpa =JUA+JMA

Di mana: SHUpa :Sisa hasil usaha koperasi

JUA :Jasa usaha anggota JMA :Jasa modal anggota

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut.

SHUpa= Va x JUA + sa x JMA

VUK TMS

Di mana:

SHUpa : sisa hasil usaha per anggota

JUA : jasa uasaha anggota

JMA : jasa modal anggota

VA : volume jasa anggota (total transaksi anggota)

UK : volume total koperasi (total transaksi koperasi)

Sa : jumlah simpana anggota

TMS : modal sendiri total (simpanan nggota total)

Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Kopearasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menentukan bahwa SHU bagian anggota tersebut di bagi secara proporsional menurut jasa dan usaha, dengan pembagian jasa modal anggota sebesar70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, langsung di hitung dari total SHU koperasi, sehingga:

JUA = 70% x 40% y\total SHU setelah pajak

= 28% dari total SHU koperasi

JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak

= 12% dari total SHU koperesi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian di bagi sesuai dengan persentase yang ditetapakan.

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

1)SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota

2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.

3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan

4)SHU anggota di bayar secara tunai

PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA

Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prisip-prinsip pembagian SHU seperti di uraijan di atas , di bawh ini di sajikan data koperasi A, yang datanya sidah di perbaharui dan di sederhanakan.

  1. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi A Tahun buku 1998 (Rp000)

Penjualan /penerimaan jasa Rp 850.077

Pendapatan lain 110.717

960.764

Harga pokok penjualan (300.906)

Pendapatan operasional 659.888

Beban operasional (310.539)

Beban dan administrasi umum ( 35.349)

(345.888)

SHU sewbelum pajak 314.000

Pajak penghasilan(PPH ps 21) ( 34.000)

SHU setelah pajak 280.000

  1. Sumber SHU

SHU Koperasi A setelah pajak Rp.280.0000

Sumber SHU:

-transaksi anggota Rp.200.000

-transaksi nonanggota Rp. 80.000

  1. Pembagian SHU menurut pasal 15,AD/ART Koperasi A

1)Cadangan : 40% x 200.000 :Rp80.000

2)Jasa anggota : 40% x 200.000 :Rp80.000

3)Dana pengurus : 5% x 200.000 :Rp10.000

4)Dana karyawan : 5% x 200.000 :Rp10.000

5)Dana pendidikab : 5% x 200.000 :Rp10.000

6)Dana sosial : 5% x 200.000 :Rp10.000

d. Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi

Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota sebagai berikut.

Jasa moda : 30% x Rp80.000.000 : Rp24.000.000

Jasa usaha : 70% x Rp80.000.000 : Rp56.000.000

Jumlah anggota :142 orang

Total simpanan anggota :Rp345.420.000

Total transaksi usaha :Rp2.340.062.000

  1. Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU per Anggota (dalam ribuan)

No anggota

Nama Anggota

Jumlah Simpanan

Total Transaksi Usaha

SHU Modal

SHU Transaksi Usaha

Jml SHU Per Anggota

1

EDO

800

5.500

55,58

131,62

187,20

2

ARI

1.500

4.800

104,22

114,87

219,09

3

OKI

2.900

0

201,49

0

201,49

4

DEDI

500

8.400

34,74

201,02

235,76

5

EDI

1.000

4.000

69,48

95,72

165,20

6

FARID

1.200

10.000

83,38

239,31

322,69

7

s/d

Dst

Dst

Dst

Dst

Dst

Dst

142

Jumlah

345.420

2.340.062

24.000

56.000

80.000

Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas di peroleh SHU per anggots berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha .Seperti di ketahui rumus SHU per anggota adalah:

SHU per anggota = SHU Jasa Usaha Aggota + Jasa modal

SHUpa = Va x JUA + Sa x JMA

VUK TMS

SHU Usaha Anggota =Va / VUK (JUK)

Contoh cara pembagian SHU

1. SHU Usaha EDO = 5.500 / 2.340.062 (56.000) =Rp131,62

SHU Modal anggota = Sa /TMS (JMA

SHU Modal EDO = 800 /345.420 (24.000) =Rp55.58

Dengan demilkian, jumlah SHU yang diterima ADI adalah:

Rp131.620 + Rp55.580 = Rp187.200

2. SHU Usaha ARI = 4.800 / 2.340.062 (56.000) =Rp114,87

SHU Modal anggota = Sa /TMS (JMA

SHU Modal ARI = 1.500 /345.420 (24.000) =Rp104,22

Dengan demilkian, jumlah SHU yang diterima ADI adalah:

Rp114,87 + Rp104,22 = Rp 219,09

3. SHU Usaha OKI = 0

SHU Modal anggota = Sa /TMS (JMA

SHU Modal OKI = 2.900 /345.420 (24.000) =Rp 201,49

Dengan demilkian, jumlah SHU yang diterima ADI adalah:

Rp 0 + Rp 201,49 = Rp 201,49

4. SHU Usaha DEDI = 8.400/ 2.340.062 (56.000) =Rp 201,02

SHU Modal anggota = Sa /TMS (JMA

SHU Modal DEDI = 500/345.420 (24.000) =Rp 34,74

Dengan demilkian, jumlah SHU yang diterima ADI adalah:

Rp 201,02 + Rp 34,74 = Rp 235,76

5. SHU Usaha EDI = 4.000/ 2.340.062 (56.000) =Rp 95,72

SHU Modal anggota = Sa /TMS (JMA

SHU Modal EDI = 1.000/345.420 (24.000) =Rp 69,48

Dengan demilkian, jumlah SHU yang diterima ADI adalah:

Rp 95,72 + Rp 69,48= Rp 165,20

1 komentar: