BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia
(disingkat NKRI), juga dikenal dengan nama Nusantara yang artinya negara
kepulauan. Wilayah NKRI meliputi wilayah kepulauan yang terbentang dari Sabang
sampai Merauke.
Letak wilayah NKRI berada di
antara:
• dua benua, yaitu benua Asia dan
benua Australia; serta
• dua
samudra. yaitu samudra Hindia dan samudra Pasifik.
Indonesia terletak
di benua Asia tepatnya di Asia
Tenggara. Wilayah Indonesia berada
di:
• 6°
lintang utara (LU) – 11° lintang selatan (LS), don
• 95° bujur timur (BT) – 141°
bujur timur (BT).
Karma letak wilayah Indonesia di
sekitar khatulistiwa, maka Indonesia memiIlki
iklim traps dan rnerniliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau.
Pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah NKRI berjumlah 17.504 terdiri dari
pulau besar dan kecil. Beberapa di antaranya, yaitu 6000 pulau tdak bepenghuni.
Wilayah Indonesia
terbentangsepanjang 3.977 my di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Luas
daratan Indonesia
1.922.570 km2 dan luas perairannya 3.257.483 km2. Pula] dengan
jumlah pendudukterpadat adalah pulau Jawa.
Setengah dari jumlah penduduk Indonesia
menempati pulau Jawa.
Pulau-pulau
besar, yaitu:
•
Jawa dengan luas 132.107 km2, ,
•
Sumatera dengan luas 473.606 km2,
•
Kalimantan dengan luas 539.460 krri,
•
Sulawesi dengan luas 189.216 km2, dan
•
Papua dengan luas 421.981 km2.
Pulau-pulau
kecil, antara lain Pulau Nias, Pulau Siberut, Pulau Bangka, Pulau Beiitung,
Pulau Madura, Pulau Bali, Pulau Lombok, Pulau Flores, Pulau Ambon, clan Pules
Halniahera.Perkernbangan jumlah provinsi Indonesia clan tahun ke tahun torus
bertambah. Pada awal kemerdekaan, Indonesia terdiri dari 8 provinsi hingga
sekarang telah terbentuk 33 provinsi. Tujuan perkernbangan jumlah provinsi
Indonesia clan tahun ke tahun torus bertambah. Pada awal kemerdekaan, Indonesia
terdiri dari 8 provinsi hingga sekarang telah terbentuk 33 provinsi. Tujuan
perkernbangan jumlah provinsi dan kabupaten adalah untuk memudahkan pelayanan
kepada masyarakat.
1.2 Tujuan Masalah
· Untuk mengetahui pengertian NKRI
· Untuk mengetahui sejarah NKRI
· Untuk mengetahui pemerintahan daerah
dalam negara kesatuan republik indinesia (NKRI)
· Untuk mengetahui bagaimana menjaga
keutuhan NKRI
1.3 Rumusan Masalah
· Apa pengertian NKRI ?
· Bagaiaman sejarah NKRI
· Bagaiamana pemerintahan daerah dalam
negara kesatuan reublik Indonesia (NKRI) ?
· Bagaiamana manjaga keutuhan NKRI ?
BAB II
ISI
2.1 Pengertian NKRI
Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem
desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat
Pasal 18 UUD 45 menyebutkan :
1) Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi
atas daerah profinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang
tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang
2) Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah
kabupaten dan kota mengatur
dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan.
3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten dan kota memiliki
DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4) Gubernur, Bupati dan Walikota
masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih
secara demokrasi.
5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan pemerintah pusat.
6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan
peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan
tugas pembantuan.
7) Susunan dan tata cara penyelenggaran
pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
2.2 Sejarah NKRI
Berdasarkan perjalanan sejarah
Bangsa Indonesia, pada saat digulirkannya tanam paksa (Cultuure Stelsel) tahun
1615 oleh pihak Belanda telah menyebabkan hancurnya struktur tanah yang
dimiliki pribumi, dimana tanah sebagai modal dasar pribumi dalam menjalankan
segala aktivitasnya. Dengan adanya tanam paksa yang diterapkan telah mengubah
jenis tanaman pribumi dengan jenis tanaman yang didatangkan dari Eropa yang
nota bene tidak di kuasai oleh pribumi, hal ini menyebabkan pribumi tidak lagi
mampu mengelola tanah yang dimilikinya dan tidak mengerti jenis tanaman yang
berasal dari Eropa, sehingga pribumi pada saat itu terbodohkan, termiskinkan,
terbelakang dan tertindas. Hal inilah kemudian yang di manfaatkan oleh pihak
Belanda untuk membangun pemerintahan yang dinamakan Hindia-Belanda guna
mengatur kehidupan pribumi yang semakin tertindas, yang pada akhirnya
terjadilah sistem kerja rodi untuk mengeksplorasi hasil bumi yang ada di Indonesia.
Pada awal tahun 1900 pemerintah
Hindia-Belanda menerapkan kebijakan politik ethis sebagai bentuk balas budi
kepada pribumi dengan mengadakan suatu sistem pendidikan di wilayah Indonesia. Akan
tetapi karena biaya yang dibebankan untuk mendapatkan pendidikan ini terlalu
mahal, maknanya tidak semua pribumi mampu menikmati pendidikan yang diterapkan
di Indonesia. Dari
sinilah terbangun strata sosial di dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Adapun
bentuk strata sosial tersebut telah memposisikan pribumi sebagai kaum mayoritas
berada pada kelas terbawah, kelas di atasnya adalah ningrat-ningratnya pribumi
dan para pendatang dari Asia Timur (Cina, India, Arab, dsb), kemudian kelas
teratas adalah orang-orang Eropa dan kulit putih lainnya. Hal ini menjadikan
pribumi sebagai kaum mayoritas semakin terbodohkan, termiskinkan, terbelakang
dan tertindas. Sehingga pada tahun 1908, Dr. Soetomoe membangun pendidikan bagi
kaum pribumi secara informal dan gratis dengan nama Budi Utomo sebagai bentuk
kepedulian terhadap pribumi yang semakin tertindas. Pada akhirnya pendidikan
pribumi tersebut diteruskan oleh Ki Hajar Dewantara dengan mendirikan Taman
Siswa pada tahun 1920 secara formal, pendidikan pribumi yang di jalankan oleh
Dr. Soetomoe dan Ki Hajar Dewantara telah membangkitkan jiwa-jiwa kebangsaan
dan persatuan untuk melakukan perlawanan kepada Belanda, yang pada akhirnya
mengakumulasi lahirnya Bangsa Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928 melalui
momen Sumpah Pemuda pada kongres Pemuda II di Jakarta yang berasal dari
Jong-jong atau pemuda-pemuda dari berbagai kepulauan di Indonesia yang memiliki
komitmen untuk mengangkat harkat dan martabat hidup Orang-orang Indonesia
(pribumi).
Bangsa Indonesia yang terlahir pada
tanggal 28 Oktober 1928 kemudian bahu membahu mengadakan perlawanan kepada
pihak Belanda untuk merebut kemerdekaan Indonesia dan barulah 17 tahun kurang 2
bulan kurang 11 hari atau tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1945 atas berkat
rahmat Allah SWT Bangsa Indonesia dapat mencapai kemerdekaannya dalam bentuk
Teks Proklamasi yang dibacakan oleh Dwi-Tunggal Soekarno-Hatta. Keesokan
harinya, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945 Bangsa Indonesia membentuk suatu
Negara Republik Indonesia dengan disahkannya konstitusi Undang-Undang Dasar
1945 sebagai aturan dasar di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.3 PEMERINTAHAN DAERAH DALAM NEGARA KESATUAN
REPUBLIK INDONESIA
Negara Republik Indonesia adalah
suatu wilayah negara kepulauan besar yang terdiri dari ribuan pulau dan diapit
oleh dua samudra dan dua benua, serta didiami oleh ratusan juta penduduk.
Disamping itu Indonesia memiliki
keanekaragaman budaya dan adat istiadat yang berlainan satu sama lain, dan
tercemin dalam satu ikatan kesatuan yang terkenal dengan sebutan Bhinneka
Tunggal Ika.
Mengingat keberadaan dan demi
menjaga penyelenggara tertib pemerintah yang baik dan efisien, maka kekuasaan
negara tentu tidak dapat dipusatkan dalam satu tangan kekuasaan saja. Oleh
sebab itu penyebaran kekuasaan haruslah dijalankan secara efektif untuk
mencapai cita-cita dan tujuan akhir negara sebagaimana disebutkan dalam
pembukaan UUD 45. Sebagai konsekuensinya, maka wilayah negara kesatuan republic
Indonesia haruslah
dibagi atas beberap daerah, baik besar maupun kecil.
Amanat konstitusi diatas
implementasinya diatur oleh peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan
daerah dan terakhir diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
daerah yang mengatur pemerintahan local yang bersifat otonom (local outonomous
government) sebagai pencerminan dilaksanakannya asas desentralisasi dibidang
pemerintahan.
Keberadaan pemerintahan local
yang bersifat otonom diatas ditandai oleh pemberian wewenang yang sekaligus
menjadi kewajiban bagi daerah untuk mengatur dan mengurus urusan rumah
tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak
dan kewajiban untuk mengurus urusan rumah tangga sendiri inilah yang disebut
dengan otonomi.
Untuk menyelenggarakan otonomi
pemerintah pusat menyerahkan sejumlah urusan pemerintahan sebagai urusan rumah
tangga daerah otonom baik pada daerah provinsi maupun daerah kabupaten dan
kota, berdasarkan kondisi politik, ekonomi, social, dan budaya, pertahanan dan
keamanan, serta syarat-syarat keadaan dan kemampuan daerah otonom yang
bersangkutan.
Dalam politik desentralisasi
terkandung juga masalah pengaturan sumber-sumber pembiayaan bagi daerah otonom
(keuangan daerah). Oleh sebab itu sumber-sumber keuangan bagi daerah otonom
dipandang essensial untuk mengembangkan potensi daerah yang bersangkutan.
Perhatian yang mendasar terhadap keuangan daerah semakin dibutuhkan, mengingat
daerah-daerah otonom di Indonesia juga
dibebani kewajiban untuk melaksanakn berbagai kepentingan daerah pusat yang
terdapat didaerah-daerah.
Ketetapan MPR- RI NO.
XV/MPR-RI/1998 tentang penyelenggaran otonomi daerah; pengaturan, pembagian dan
pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan; serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,
menegaskan kedudukan keuangan daerah diteguhkan sebagai suatu hal yang sangat
vital dan merupakan hak yang harus diperhatikan oleh pemerintah pusat. Hal ini
misalnya tersirat dari bunyi pasal 1 Ketetapan MPR diatas yang berbunyi sebagai
berikut:
“penyelenggaran otonomi daerah
dengan member kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab didaerah secara
proposional diwujudkan dengan pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya
nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.”
Dari bunyi pasal 1 tersebut
mengidentifikasikan bahwa pelaksanaan otonomi daerah harus dsertai dengan hak
mengelola potensi sumber daya yang terdapat didaerah.
Berdasarkan uraian diatas, dapat
dikemukakan bahwa menyelenggarakan seluruh tugas yang telah diserahkan menjadi
urusan rumah tangga daerah, diperlukan sumber-sumber pendapatan daerah.
Dari uraian diatas terlihat kaitan
erat antara aspek keuangan daerah dengan otonomi. Keeratan hubungan ini menarik
untuk diteliti. Factor keuangan daerah merupakan indicator penting dalam
menentukan kesuksesan daerah dalam melaksanakan otonominya. Dengan perkataan
lain pendayagunaan dan kehasilgunaan pengaturan dan pengurusan urusan rumah
tangga manusia sangat dipengaruhi oleh aspek keuangan.
Aspek lain, seperti kualitas
aparatur pelaksana otonomi, saran dan prasaran yang tersedia, serta organisasi
dan pelaksanaan otonomi merupakan factor penunjang yang sangat dibutuhkan dalam
rangka menggali segenap potensi untuk menambah atau memperluas sumber-sumber
keuangan daerah. Dengan demikian untuk memungkinkan daerah dapat
menyelenggarakan urusan-urusan rumah tangganya sendiri dengan baik, dibutuhkan
sumber-sumber pembiayaan yang cukup. Sebagai konsekuensi, hubungan itupun
menimbulkan suatu kewajiban pada pihak pemerintah pusat untuk menyerahkan atau
membagi kewenangan atas beberapa sumber keuangan yang dikuasainya kepada
daerah-daerah.
Keberadaan dan hubungan pengaruh yang kuat
anatar keuangan antara daerah dengan pembangunan daerah dan pelaksanaan
otonomi, merupakan masalah yang pelik yang dihadapi oleh hampir semua
negara-negara berkembang. Pembentuk UU No.32 Tahun 2004 juga menyadari
pentingnya hak keuangan daerah ini untuk diatur. Hal ini dapat dilihat pada
Pasal 157 yang menyebutkan apa-apa saja yang menjadi sumber pendapatan daerah
seperti :
a) Pendapatan asli daerah (PAD) yang terdiri
dari :
1. Hasil pajak daerah
2. Hasil retribusi daerah
3. Hasil perusahaan milik daerah dan hasil
pengelolaan daerah yang dipisahkan
4. Lain-lain
pendapatan asli daerah yang sah
b) Dana perimbangan
c) Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Namun tidak semua sumber pendapatan
daerah sebagaimana diatur pasal 157 diatas, dapat digali dan dikuasi oleh
masing-masing daerah. Relative banyak factor yang menyebabkan hal demikian
misalnya antara lain keanekaragaman situasi, kondisi dan potensi yang dimiliki
atau yang terdapat pada tiap-tiap daerah yang berbeda-beda.
Implementasi
Pasal 157 UU No.32 Tahun 2004, khususnya yang berkaitan dengan bagian
pendapatan asli daerah sendiri seperti pajak daerah dan retribusi daerah, akan
diatur lebih lanjut dengan undang-undang, sebagaimana diatur dalam pasal 158
ayat 1UU No.32 Tahun 2004, dimana undang-undang tersebut adalah UU No.34 Tahun
2000 tentang perubahan terhadap UU No.18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan
retribusi daerah.
2.4 Menjaga keutuhan NKRI
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
menandai lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara
yang berdaulat dan berhak untuk mementukan nasib dan tujuannya sendiri.
Bentuk negara yang dipilih oleh para
pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meski dalam
perjalanan sejarah ada upaya untuk menggantikan bentuk negara, tetapi upaya itu
tidak bertahan lama dan selalu digagalkan oleh rakyat. Misalnya, ada upaya
untuk menggantikan bentuk negara menjadi Indonesia Serikat. Tetapi upaya untuk
menggantikan bentuk negara itu segera berlalu. Indonesia kembali kepada negara
kesatuan. Hingga saat ini negara kesatuan itu tetap dipertahankan. Sebagai
generasi penerus bangsa dan juga sebagai peserta didik kita merasa terpanggil
untuk turut serta dalam usaha membela negara.
Bangsa
kita terus bergerak maju dan terus melintasi sejarah. Berbagai kemajuan dan
perkembangan terus dinikmati oleh rakyat. Tetapi ancaman terhadap kedaulatan
dan keharmonisan bangsa dan negara masih terus terjadi, meskipun intesitasnya
kecil. Ancaman-ancaman itu meskipun dalam intesitas yang kecil tapi jauh lebih
rumit. Ancaman-ancaman itu dapat dikelompokkan menjadi dua bagaian, yaitu
ancaman yang dating dari luar negeri dan ancaman dari dalam negeri.
1.
Ancaman Dari Dalam Negeri
a) Kerusuhan
Ancaman
kerusuhan akan timbul jika terjadi kesenjangan ekonomi. Ancaman ini bisa muncul
kalau pembangunan nasional tidak berhasil memberikan kesejahteraan kepada
masyarakat. Selain itu, pemerintah tidak berhasil memperkecil ketidakadilan
social ekonomi.
b) Pemaksaan Kehendak
Ancaman
ini bisa terjadi dinegara kita. Karena ada golongan tertentu berusaha
memaksakan kepentingannya secara tidak konstitusional, terutama ketika sistem
social politik tidak berhasil menampung aspirasi yang berkembang dalam
masyarakat.
c) Pemberontakan Angkatan Bersenjata
Ancaman
ini bisa muncul dari kalangan separatis karena pembangunan nasional tidak dapat
mencakup semua daerah secara seimbang.
d) Pemberontakan Dari Golongan yang Ingin
Mengubah Ideologi Negara
Ancaman ini bisa berupa
pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh orang-orang yang ingin mengubah
ideologi negara dan membentuk negara baru. Golongan yang melakukan
pemberontakan ini biasanya berasal dari golongan ekstrim, baik ekstrim kiri
maupun ekstrim kanan. Golongan ini memaksakan diri untuk mengubah dasar Negara Indonesia,
misalnya mengubah ideology Pancasila menjadi Ideology Komunisme.
Bangsa Indonesia tereiri
dari berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya yang berbeda-beda.
Perbedaan suku bangsa ini bisa menjadi sumber konflik yang depot menyebabkan
perpecahan di tubuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keanekaragarnan itu seharusnya
dapat menjadi sebuah kekuatan yang dahsyat untuk menangkal semua gangguan atau
ancaman yang ingin memecah belah persatuan bangsa.
Berikut beberapa sikap dan
perilaku Mempertahankan NKRI :
1) Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya
menjaga seluruh kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya.
2) Menciptakan ketahanan nasional, artinya
setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan negara, dan mempererat
persatuan bangsa.
3) Menghormati perbedaan suku, budaya,
agama, dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi
kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu
kekayaan bangsa.
4) Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan,
yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta
memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang Saka Merah putih.
Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan
UUD 1945.
5) Memiliki semangat persatuan yang
berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan di
segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang
menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang
sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerjasama, dan kesetiakawanan
terhadap ikrar bersama.
Memiliki wawasan nusantara
berarti memiliki ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dan
dipelihara oleh semua komponen masyarakat. Ketentuan-ketentuan itu, antara lain
Pancasila sebagai landasan dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.
Ketentuan lainnya dapat berupa peraturan-peraturan yang berlaku di daerah yang
mengatur kehidupan bermasyarakat.
6) Mentaati peraturan, agar kehidupan
berbangsa dan bernegara berjalan dengan tertib dan aman. Jika peraturan saling
dila ar, akan terjadi kekacauan yang dapat menimbulkan perpecahan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1) NKRI adalah negara kesatuan berbentuk
republik dengan sistem desentralisasi berdasarkan otonomi daerah seluas-luasnya di luar urusan
pusat